Kemendikdasmen Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Gantikan Status Pendamping
Oleh Admin, 5 Jul 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana pemerintah untuk mengembalikan jabatan "Pengawas Sekolah" yang sebelumnya diubah menjadi "Pendamping Satuan Pendidikan". Menurutnya, jabatan ini akan kembali ditegaskan dalam peraturan baru Kemendikdasmen.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Mu’ti saat peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, penghapusan jabatan pengawas sekolah diajukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2019 sebagai solusi sementara atas kekurangan guru. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan MenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 yang melebur JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Mu’ti menyatakan, hasil kajian menunjukkan bahwa tugas dan fungsi pengawas sekolah tidak bisa digantikan oleh sekadar pendamping. Oleh karena itu, jabatan pengawas akan dikembalikan sebagai profesi fungsional yang berdiri sendiri.
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," jelasnya.
Walau belum membeberkan rincian kebijakan lebih lanjut, Mu’ti meminta para pengawas untuk menunggu pengesahan resmi. "Ini baru bocoran umum. Semuanya dalam rangka mengembalikan peran pengawas untuk mendukung layanan pendidikan bermutu," tandasnya.
Aturan JF Pengawas Sekolah dalam PermenPANRB 21/2024:
JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar akan disesuaikan menjadi JF Guru paling lambat dua tahun setelah 23 Desember 2024.
Pengawas dan Penilik dapat menjadi Guru jika ditugaskan sebagai pendamping di sekolah.
Wajib memiliki sertifikat pendidik untuk dapat diangkat sebagai Guru.
Batas usia pensiun JF Pengawas dan Penilik Ahli Utama tetap 65 tahun.
Pengawas yang berubah menjadi guru tetap memiliki tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kualitas pengawasan dan mendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya